Bijaklah dalam berlalulintas

 

Ketertiban lalu lintas merupakan suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.( Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). Masalah Ketertiban Berlalu lintas di Jalan Raya menjadi tanggung jawab bersama, Bukan hanya pihak kepolisian tetapi seluruh pengguna jalan.

 Seluruh pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peratuan berlalu lintas. Hal seperti ini setidaknya mengurangi tingginya angka kecelakaan di jalan raya, banyak lagi peraturan-peraturan di jalan raya yang seharusnya kita patuhi yaitu tidak menerobos Lampu Merah,Menggunakan Helm Setiap berkendaraan roda dua dan juga setiap pengendara seharusnya memiliki surat pengendara yang lengkap sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Tetapi masih banyak juga pengendara yagg tidak menghiraukan hal seperti itu sehingga masih banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang mengakibatkan tingginya angka kecelakaan banyak korban yang hilang nyawa di jalan raya akibat kecerobohan dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Kemacetan dan kondisi lalulintas yang tidak jelas seakan identik dengan budaya di Jakarta dan beberapa kota besar lain di Indonesia. Begitu pula angka kecelakaan yang terjadi. Lantas, sebenarnya apa masalah yang dihadapi kondisi lalu lintas di Indonesia?

Inspektur Jenderal (Pol) Pudji Hartanto, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia sempat mengatakan beberapa waktu silam, ada faktor yang menjadi masalah lalu lintas di Indonesia, yang mengakibatkan kecelakaan atau kemacetan di jalan.

Manusia

Manusia Faktor pertama, manusia. Banyak kecelakaan maupun kemacetan di jalan karena faktor kesadaran manusia yang rendah. "Mereka kurang disiplin, tidak taat aturan, sengaja, lalai, atau dalam kondisi tidak prima, lelah, dan sebagainya. Ini bisa berbahaya di jalan," beber Pudji. Kedua, faktor infrastruktur. Masalah ini berkaitan dengan kesiapan prasarana yang biasanya dikelola negara. Mulai dari struktur, pagar pengaman, permukaan, penerangan jalan, dan minimnya rambu lalu lintas. Ketiga, faktor kendaraan. Hal ini terkait dengan kualitas keselamatan yang ditawarkan produsen sampai kelalaian konsumen dalam merawat kondisi kendaraannya. "Bisa terjadi ban pecah di jalan, rem blong, atau ada peralatan yang sudah haus, seperti baut dan sebagainya,".

Alam

Alam, faktor alam. Hal ini diluar kemampuan manusia untuk mengaturnya, tetapi masih bisa dimanipulasi lewat desain atau struktur jalan yang ideal. Cuaca buruk, bencana alam, longsor, pohon tumbang, sampai banjir mengisi masalah pada faktor ini. Terakhir, faktor lain-lain. "Faktor tersebut sekarang ini identik dengan perkembangan teknologi informasi. Mulai dari penggunaan ponsel, tablet, atau apapun ketika sedang berkendara, ini juga sangat berbahaya,"

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inline 4 Crossplane (4 Segaris)